Download Surat Edaran Dirjen Dikdas Tentang Pemanfaatan Data Dapodik untuk BSM/PIP
Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan kepada setiap sekolah agar segera menghimpun dan mengisi data siswa dari orang tua pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sesuai dengan formulir yang tersedia di aplikasi Dapodikdas versi 3.01.
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh sekolah berkaitan dengan pelaksanaan program penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP), adalah sebagai berikut :
Melakukan identifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS.
Meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto kopi KPS/KKS.
Segera melakukan pemutakhiran data dan pengiriman data siswa melalui mekanisme sinkronisasi data Dapodikdas.
Proses pemutakhiran data oleh sekolah agar dilakukan selambat-lambatnya tanggal 21 Desember 2014.
Untuk lebihlengkapnya silahkan download Surat Edaran Pemanfaatan Data Dapodik untuk BSM/PIP di SINI
Sumber https://www.abimuda.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.