POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021
Bahwa dalam rangka menjamin kualitas dan pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah, perlu diselenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah (UM);
Ujian Madrasah merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan madrasah yang bertujuan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran;bahwa untuk menjamin standarisasi, efektifitas dan kelancaran penyelenggaraan Ujian Madrasah perlu disusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah;
Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 752 Tahun 2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, untuk lebih jelasnya dapat di lihat di bawah ini :