UJIAN NASIONAL (UN) TAHUN 2021 DI TIADAKAN



Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Pada 1 Februari 2021, menerbitkan Surat Edaran( SE) Mendikbud No 1 Tahun 2021. Isinya tentang peniadaan Ujian Nasional (UN) serta Ujian kesetaraan dan penerapan Ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease( Covid- 19). 

Bagi Nadiem, berkenaan dengan penyebaran Covid- 19 yang terus menjadi bertambah, hingga butuh langkah-langkah responsif.  Pasti mengutamakan keselamatan serta kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan. 

Ada 3 (tiga)  poin untuk menentukan apakah siswa dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan yang di jelaskan pada surat edaran tersebut setelah: 

  1. Siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  2. Siswa memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
  3. Siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah). 

Selain itu Tak hanya pada poin ketiga untuk melaksanakan bentuk ujian yang dapat dilakukan oleh sekolah bagi siswa.

Bahwa ada 4 bentuk ujian yang dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikani:

  1. 1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
  2. Penugasan.
  3. Tes secara luring atau daring.
  4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan (sekolah).



Related

newsticker 2581144375138131705

Posting Komentar

emo-but-icon

item