UJIAN NASIONAL (UN) TAHUN 2021 DI TIADAKAN
Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Pada 1 Februari 2021, menerbitkan Surat Edaran( SE) Mendikbud No 1 Tahun 2021. Isinya tentang peniadaan Ujian Nasional (UN) serta Ujian kesetaraan dan penerapan Ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease( Covid- 19).
Bagi Nadiem, berkenaan dengan penyebaran Covid- 19 yang terus menjadi bertambah, hingga butuh langkah-langkah responsif. Pasti mengutamakan keselamatan serta kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan.
Ada 3 (tiga) poin untuk menentukan apakah siswa dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan yang di jelaskan pada surat edaran tersebut setelah:
- Siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
- Siswa memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
- Siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah).
Selain itu Tak hanya pada poin ketiga untuk melaksanakan bentuk ujian yang dapat dilakukan oleh sekolah bagi siswa.
Bahwa ada 4 bentuk ujian yang dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikani:
- 1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
- Penugasan.
- Tes secara luring atau daring.
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan (sekolah).
Bagus pak ok
BalasHapus